FAQ2025-07-27T23:40:40+08:00

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ingin berwirausaha atau membuka toko, apakah pendatang baru bisa mengajukan pendaftaran usaha?2025-07-27T23:37:07+08:00

Bisa. Pendatang baru yang memiliki kartu tinggal dan memenuhi syarat untuk tinggal dan bekerja secara legal dapat mengajukan pendaftaran usaha dan membuka faktur di “Kantor Pajak” atau “Direktorat Jenderal Perdagangan Kementerian Ekonomi” di lokasi mereka. Disarankan juga untuk menghubungi “Pusat Inkubasi Kewirausahaan” atau “Program Pendampingan Kewirausahaan untuk Pendatang Baru” di masing-masing kota untuk mendapatkan lebih banyak sumber daya dan konsultasi.

Apa saja hak dasar yang dimiliki pekerja migran selama masa kerja mereka?2025-07-27T23:36:54+08:00

Pekerja migran memiliki hak dasar yang sama dengan karyawan lokal, termasuk gaji, jam kerja, cuti, dan lingkungan kerja yang aman, serta dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Apa prosedur legal bagi pekerja migran untuk bekerja di sini?2025-07-27T23:36:27+08:00

Pekerja migran harus mengajukan permohonan visa kerja yang sah dan mendapatkan kontrak kerja dari majikan. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan setempat.

Pendatang baru dapat bekerja di Taiwan? Apa saja prosedur yang perlu diurus?2025-07-27T23:37:31+08:00

Bisa. Jika Anda adalah pendatang baru yang datang ke Taiwan melalui imigrasi pernikahan dan telah memiliki kartu tinggal (ARC), Anda dapat langsung bekerja di Taiwan tanpa perlu mengajukan izin kerja tambahan. Namun, jika Anda memiliki status lain (seperti bergantung pada keluarga atau pelajar), Anda mungkin perlu mengurus izin kerja tambahan. Disarankan untuk menghubungi “Biro Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja” atau stasiun layanan pekerjaan setempat untuk memahami peraturan lebih lanjut.

Saya adalah mahasiswa asing. Selama saya belajar di universitas atau pusat bahasa di Taiwan, apakah saya bisa bekerja?2025-07-27T23:37:20+08:00

Bisa. Namun, Anda perlu terlebih dahulu mengajukan izin kerja. Mahasiswa asing hanya dapat melakukan pekerjaan paruh waktu di dalam kampus yang tidak mempengaruhi studi mereka atau pekerjaan tertentu di luar kampus, dengan jam kerja tidak boleh melebihi 20 jam per minggu (kecuali selama liburan musim dingin dan musim panas). Cara pengajuan dapat dilakukan secara online melalui “Sistem Pengajuan Izin Kerja Kementerian Tenaga Kerja,” dan Anda perlu menyiapkan bukti status mahasiswa serta dokumen persetujuan dari sekolah.

Go to Top